Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menggelar bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula Lantai 2 KPP Pratama Boyolali (Rabu, 27/04). Sebanyak dua puluh lima bendaharawan pengeluran dan bendaharawan rutin Organisasi Perangkat Daerah di Boyolali hadir pada kegiatan tersebut.

Kegiatan bimbingan teknis tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Puji Harsiwi mewakili Kepala KPP Pratama Boyolali. Harsiwi menyatakan bahwa aplikasi bukti pemotongan digital (e-Bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah merupakan bentuk peningkatan pelayanan pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seluruh wajib pajak menyesuaikan perkembangan era digital seperti sekarang ini.

“Aplikasi e-Bupot hadir sebagai jawaban DJP atas tantangan digital dan perkembangan teknologi yang semakin pesat,” tutur Harsiwi.

Kegiatan sosialisasi perpajakan e-Bupot Unifikasi ini disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Boyolali. Dalam paparannya, Tim Penyuluh menyampaikan bahwa aplikasi e-Bupot adalah aplikasi berbasis web yang bertujuan agar bendahara Instansi Pemerintah lebih mudah dalam membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/36, kepastian hukum atas keandalan dan status bukti pemotongan/pemungutan, pelayanan terhadap pelaporan PPh Pasal 23/26 semakin meningkat dengan adanya one stop application, yaitu perhitungan pajak, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan, pembuatan billing serta pelaporan dan penyampaian SPT Masa PPh ada pada satu pintu.

Ananda, peserta bimtek dari RSUD Pandan Arang menyatakan acara ini sangat membantu dirinya dalam mempelajari aplikasi e-Bupot. “Saya selaku wajib pajak yang sering berinteraksi dengan KPP Pratama Boyolali merasa terbantu dengan adanya bimbingan teknis ini. Sangat membantu kami selaku bendahara instansi pemerintah dalam mempelajari penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi,” jelasnya.

Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini hadir bersamaan dengan penghapusan NPWP Bendahara secara jabatan oleh DJP.