Sebanyak 25 orang Bendahara dan Pengelola Keuangan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung mengikuti Lokakarya (Workshop) Peningkatan Kompetensi Pengelola Keuangan yang bertema “Implementasi Bukti Pemotongan/ Pemungutan Pajak dan SPT Masa Unifikasi Bagi Instansi Pemerintah”, di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung (Selasa, 16/11).

Dalam acara tersebut, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas yang terdiri dari Widhi Kangko Poernomo, Devita Nur Anggraini, dan Ilda Fitri Aldila hadir sebagai narasumber menyampaikan peraturan dan teknis penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi instansi pemerintah yang berlaku mulai 1 September 2021.

“Sebagaimana dijelaskan pada PER-23/PJ/2020, aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, ” ungkap Widhi di  awal pembahasan.

Salah satu peserta, Fikry Firmansyah, menanyakan apa saja jenis pajak yang dapat dilaporkan pada aplikasi tersebut. “e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2), e-SPT PPh Pasal 15, e-SPT PPh Pasal 22, e-Bupot PPh Pasal 23/26, dan PPN/PPnBM PUT, ” jawab Widhi.

Selain itu Widhi  juga membahas  persyaratan penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi pemerintah yakni memiliki EFIN dan memiliki sertifikat elektronik. Kemudian kewajiban pemotong/ pemungut ialah membuat bukti pemotongan/ pemungutan unifikasi, menyerahkan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan e-Bupot Unifikasi.

“Jangan lupa, batas waktu pelaporan bukti potong/ pungut dan SPT masa unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak ya,” tambah Ilda.

Di akhir acara, Devita berpesan bahwa  aplikasi e-Bupot dimaksudkan untuk memudahkan para bendahara atau pengelola keuangan instansi pemerintah.

“Melalui pertemuan kali ini, diharap peserta mengetahui maksud pemberlakuan aturan yang bertujuan untuk kemudahan pelaporan karena berbasis web, satu aplikasi untuk 6 (enam) jenis pajak, data tersimpan aman di server DJP, dan bersifat real time, ” pungkas Devita.