Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan asistensi aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar, di Aula KP2KP Banjar, Jalan Kaum No.1, Banjar, Kec. Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat (Rabu, 28/09).
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto. “Untuk dapat memanfaatkan fasilitas e-Bupot Instansi Pemerintah ini, terlebih dulu Instansi Pemerintah diwajibkan memiliki sertifikat elektronik yang aktif, ” ujar Slamet.
Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti dua wajib pajak Instansi Pemerintah Daerah yakni, perwakilan pejabat pengelola keuangan OPD dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar.
Pada kesempatan itu masing-masing melakukan praktek langsung perekaman bukti potong dan pelaporan SPT Masa melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang dipandu langsung oleh Penyuluh Pajak Fachri Ardian Zamzami selaku anggota tim penyuluh KP2KP Banjar.
Selama pelaksanaan kegiatan, wajib pajak dibimbing mulai dari proses perekaman bukti potong, posting, sampai dengan pengiriman SPT Masa PPh pasal 21 dan SPT masa Unifikasi dalam aplikasi e Bupot IP.
Aplikasi ini mulai berlaku untuk masa September 2021, dengan tujuan memudahkan wajib pajak Instansi Pemerintah dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya serta merupakan bagian dari kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat yang dilakukan tiap semester oleh Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan |
Editor:Sintayawati Wisnigraha |
- 5 kali dilihat