
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai Hendrawan bersama staf KP2KP Sinjai Fadly melakukan sosialisasi dengan metode ‘blusukan’ di Pasar Sentral, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 15/11).
Pihak KP2KP Sinjai menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk memberikan edukasi perpajakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan ‘blusukan’ tersebut pun dilakukan dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat khususnya para pelaku UMKM di wilayah Pasar Sentral Sinjai terkait hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia dalam hal perpajakan.
Pasar Sentral Sinjai dipilih sebagai tempat untuk melakukan ‘blusukan’ karena dinilai menjadi salah satu pusat perekonomian pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai.
Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Sinjai mendatangi sejumlah pelaku UMKM untuk menjelaskan perihal pajak dari hal-hal mendasar yang sering ditanyakan. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah terkait tarif pajak yang dikenakan atas usaha mereka.
“Atas kegiatan usaha Bapak dikenakan tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan kotor,” ujar Fadly menjelaskan secara singkat terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Fadly juga menambahkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan di tahun 2022, apabila penghasilan kotor dari usahawan tidak melebihi 500 juta dalam satu tahun maka tidak ada kewajiban pembayaran pajak.
Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengungkapkan bahwa diadakannya kegiatan ‘blusukan’ tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan sekaligus mempererat hubungan baik antara KP2KP Sinjai dan masyarakat di Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Addra Febriana Lukitasari |
Kontributor Foto: Addra Febriana Lukitasari |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 11 kali dilihat