
KPP Pratama Tuban melaksanakan kegiatan penyuluhan BDS (Business Development Services) secara daring melalui media telekonferensi (Senin, 15/6). Sebanyak 35 Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tuban ikut serta dalam kegiatan penyuluhan ini. Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetio dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang hadir.
“Terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah berinisiatif mengikuti penyuluhan walaupun secara berjauhan. Kami mengapresiasi kepada para peserta yang telah memiliki kesadaran yang tinggi dalam menambah ilmu mengenai perpajakan untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Semoga bisa memotivasi wajib pajak yang lainnya dan lancar kegiatan penyuluhan hari ini,” pungkas Eko dalam sambutannya.
BDS sebagai salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.
Para peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini adalah mereka yang mendaftarkan secara mandiri di bit.ly/kelaspajaktuban yang telah disebar di berbagai platform media sosial KPP Pratama Tuban. Ada di instagram @pajaktuban, twitter @pajaktuban, facebook KPP Pratama Tuban, dan status WhatsApp Official KPP Pratama Tuban di 0811 3300 648.
Walaupun penyuluhan BDS dilakukan secara daring, tidak menyurutkan semangat para wajib pajak untuk mengikuti penyuluhan. Para wajib pajak sangat aktif dalam mengikuti kegiatan dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Dengan banyaknya peserta yang aktif tersebut, KPP Pratama Tuban memberikan apresiasi berupa hadiah pulsa senilai Rp100.000,00 untuk tiga orang peserta.
Materi pertama dipaparkan oleh Account Representative (AR) Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban Ganes Widyantara Agung dengan menarik. Pasalnya materi yang diberikan adalah tips dan trik supaya usaha tetap eksis di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Diberikannya materi tersebut selaras dengan tujuan dari BDS sendiri yakni untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan wajip Ppajak. Dari materi pertama dapat ditarik beberapa kesimpulan untuk para wajib pajak agar usahanya tetap tumbuh di antaranya:
- Jangan lengah dan jemawa pada kondisi saat ini, tetap perhatian dengan kondisi yang terjadi agar usaha tetap eksis.
- Berusaha keras mencari solusi agar usaha bisa bertahan.
- Menata managemen dan mengatur strategi.
- Lakukan perubahan jika perlu.
- Maksimalkan penggunaan media sosial untuk menggaet para konsumen.
Materi yang kedua yakni Insentif Pajak untuk UMKM juga disampaikan oleh Ganes. “Mengapa pemerintah mengeluarkan peraturan ini? Tidak lain adalah untuk mengurangi beban Wajib Pajak yang perekonomiannya terkena dampak akibat wabah besar yang melanda sekarang ini,” ucap Ganes.
Selanjutnya dijelaskan bagaimana cara mengajukan insentif pajak dan apa saja kewajiban yang harus dilakukan setelahnya. “Ketika sudah berhasil mengajukan Surat Keterangan (Suket) PP 23, jangan lupa untuk melakukan laporan realisasi yang dilakukan setiap tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” tutup Ganes.
- 21 kali dilihat