Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan kunjungan lapangan ke kediaman wajib pajak di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar (Rabu, 15/11).

Anggota tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Ubud yang terdiri dari I Wayan Wartawan (Wawan) dan Aditya Paramartha (Adit). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan tentang kewajiban pelaporan sekaligus atensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak.

Kewajiban perpajakan secara umum terdiri dari kewajiban lapor dan bayar. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, kewajiban lapor bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Usahawan Non Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah menyampaikan SPT Tahunan pada periode 1 Januari s.d. 31 Maret, menggunakan formulir 1770 yang dapat dilakukan secara manual atau online melalui kanal djponline.pajak.go.id.

"Berdasarkan data yang kami peroleh melalui penelitian NPWP, wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022. Maka dari itu kami lakukan atensi pengisian SPT di lokasi tempat tinggal Wajib Pajak," tutur Wawan.

Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa selain kewajiban lapor, usahawan dengan peredaran usaha diatas Rp 500 juta dalam kurun waktu satu tahun juga wajib melakukan pembayaran sebesar 0.5% dari peredaran usaha.

Pewarta: Aditya Paramartha
Kontributor Foto: Aditya Paramartha
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.