
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai didatangi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendekati batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai (Senin, 16/6). Salah satu wajib pajak yang hadir pada hari itu adalah Djoeliharto selaku Direktur CV Integral yang bergerak dibidang perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak serta perdagangan besar piranti lunak.
Djoeliharto datang ke loket TPT KP2KP Sinjai dengan membawa laptop dan bermaksud untuk meminta Formulir 1111 A2 untuk melaporkan daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak pada SPT Masa PPN. Andi Fadly yang saat itu sedang bertugas pada Loket TPT membantu Djoeliharto untuk melaporkan SPT Masa PPN milik CV Integral.
“Jangan lupa untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya Pak meskipun ada atau tidaknya kegiatan karena Pelaporan SPT Masa PPN merupakan salah satu kewajiban PKP yang apabila tidak dilakukan tepat waktu akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp500 ribu per masanya,” tutur Andi Fadly mengingat CV Integral merupakan PKP yang baru kembali dikukuhkan.
Di akhir kegiatan, Direktur CV Integral Djoeliharto mengucapkan terima kasih atas pelayanan asistensi dan informasi yang telah diberikan oleh Petugas KP2KP Sinjai.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat