Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman melakukan kunjungan ke beberapa dinas pemerintahan yang ada di Kota Pariaman (Selasa, 24/10)
Kunjungan dilakukan ke enam Dinas di kota Pariaman yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Perlindungan Anak, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Sekretariat Daerah dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit Pemadam Kebakaran. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Kunjungan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengingatkan pegawai-pegawai Dinas untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam kunjungan tersebut, Petugas KP2KP Pariaman Ulfa memberikan daftar pegawai yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
"Kepada setiap bagian kepegawaian Dinas-Dinas Pemerintahan. Setelah itu, apabila pegawai yang belum melaporkan SPT tahunan, kami akan langsung membantu pelaporan," ujar Ulfa.
Dalam kunjungan tersebut, Ulfa juga mengingatkan untuk selalu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, dimulai dari awal Januari batasnya sampai dengan akhir Maret secara online di laman pajak.go.id.
Pewarta:Ulfa Sandari |
Kontributor Foto:Ulfa |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 62 kali dilihat