Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep membuka Pojok Pajak yang berlokasi di Kantor Camat Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Rabu, 26/6). Pojok Pajak ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak di desa-desa yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir mendapatkan pelayanan perpajakan karena wajib pajak tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke tempat kantor pajak berada.

Salah seorang wajib pajak yang datang,Tomjon, pedagang dari Desa Persing, Singkep Pesisir. Ia menyampaikan sangat terbantu dengan adanya Pojok Pajak karena selama ini tidak paham akan pelaporan pajak dan jauhnya lokasi kantor pajak berada. “Dengan adanya Pojok Pajak ini kami sangat terbantu terutama untuk pelaporan pajak tahunan dan  proses pengecekan/pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang mana mulai 1 Juli NIK akan diberlakukan sebagai NPWP,” tambah Diah, pedagang dari Desa Sedamai yang ikut memanfaatkan Pojok Pajak.

Pelayanan yang diberikan di Pojok Pajak antara lain konsultasi perpajakan, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP. “KP2KP Dabo Singkep  telah melakukan kerja sama dengan pihak-pihak kecamatan dan desa-desa  di Kabupaten Lingga untuk mengadakan Pojok Pajak, dengan tujuan lebih mendekatkan pelayanan pajak ke lokasi wajib pajak berada, disamping meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.

 

Pewarta: Wardiman
Kontributor Foto: Ghozi
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.