Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan secara one-on-one atau perorangan kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Malili dan Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Kamis, 24/8).
Penyuluhan dilaksanakan secara langsung mendatangi kediaman wajib pajak dan memberikan edukasi secara intensif agar wajib pajak memahami dengan baik kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakannya.
Kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan secara one-on-one ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).
Tim Penyuluh KPP Pratama Palopo yang terdiri dari Muhamad Riski Nindar dan Muhammad Abid Fauzan memberikan edukasi terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan serta memberikan solusi terhadap kendala yang dialami oleh wajib pajak.
Tim penyuluh berharap dengan penyuluhan model ini, wajib pajak semakin memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan benar sehingga mendorong tercapainya tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang tinggi.
Pewarta: Ganis Artika Aulia |
Kontributor Foto: Tim Penyuluh KPP Pratama Palopo |
Editor:Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat