Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui metode sosialisasi One on One di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang (Rabu, 30/8). Tujuan kunjungan kali ini adalah memberikan imbauan sekaligus menyampaikan informasi aturan terbaru kepada wajib pajak.

Heroda Buwana dan Dinnur Rosifa, pegawai KP2KP Ungaran mengunjungi  tiga orang wajib pajak yang berkegiatan usaha di Dusun Krajan. Kegiatan edukasi dilakukan dengan mengambil materi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

Wajib pajak yang diberikan edukasi kali ini adalah wajib pajak yang masuk kategori sebagai wajib pajak yang perlu di prioritaskan dalam pemberian edukasi perpajakan.

"Kami melihat bahwa wajib pajak yang akan kami datangi sebenarnya rajin dan tertib, namun pemahamannya masih kurang lengkap, ada yang rajin membayar namun tidak lapor SPT karena tidak tahu, ada juga yang belum mengetahui Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)  terbaru terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 500 juta, sehingga walau tidak mencapai PTKP mereka masih membayarkan pajaknya," ungkap Heroda. 

"Melalui edukasi One on One, penyampaian informasi kepada wajib pajak dirasa lebih efektif bagi warga yang jarak rumahnya jauh ke kantor dan pemanfaatan gadged yang masih minim," lanjutnya.

Sebelumnya, KP2KP Ungaran telah memberikan surat himbauan kewajiban perpajakan, namun ternyata beberapa wajib pajak tidak menanggapi karena tidak paham dan takut untuk bertindak. 

"Dengan bertemu langsung dengan wajib pajak dapat menjalin hubungan baik dengan petugas sehingga koordinasi ke depannya dapat dilaksanakan dengan lebih mudah dan kami menjadi paham sehingga nanti ke depannya dapat lebih tertib dan tidak ada kekeliruan lagi," ungkap Selamet Nasiroh salah seorang wajib pajak.

Tim KP2KP Ungaran berharap dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya dengan benar, lengkap, dan tepat sehingga terhindar dari pengenaan denda yang dapat memberatkan wajib pajak

 

 

Pewarta: Vella Nur Hamida
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu./