
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai memberikan edukasi perpajakan kepada para bendahara desa di wilayah Kabupaten Natuna (Selasa, 15/11). Edukasi ini disampaikan dalam acara Pembekalan Penatausahaan Keuangan Desa kepada Bendahara Desa se-Kabupaten Natuna yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Natuna.
Kegiatan Pembekalan Bendahara Desa ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas bendahara desa dalam penatausahaan keuangan desa. Acara dilaksanakan di Kantor Klinik Keuangan Desa Kabupaten Natuna yang terletak di Jalan Imam Hasanudin, Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna dan dihadiri 70 bendahara yang berasal dari seluruh desa di wilayah Kabupaten Natuna.
Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Agus menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) sebagai aturan terbaru yang menjadi pedoman bendahara desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya meliputi pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
“Pokok pengaturan baru pada PMK-59 ini antara lain pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu pemerintah pusat,” ujar Agus. Selanjutnya Agus menjelaskan tuntas pengaturan terkini terkait pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pembayaran pajaknya.
Agus berharap dengan edukasi ini dapat meningkatkan kepatuhan bendahara desa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya, mengingat bendahara desa memiliki peran penting dalam pemotongan/pemungutan pajak atas pengelolaan dana desa.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Raffi Alhadi |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 10 kali dilihat