
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menyelenggarakan kegiatan pojok pajak di Aula Kantor Desa Rerang, Kabupaten Donggala (Kamis, 10/3). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk dapat menjangkau wajib pajak yang berkedudukan jauh dari kantor pajak sehingga memudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kabupaten Donggala.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, wajib pajak dapat mengakses layanan berupa asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi atau permintaan kembali kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, dan konsultasi perpajakan.
Kegiatan pojok pajak ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Banawa Lasaru dan didampingi Petugas KP2KP Banawa Dwi Kurniawan, disambut antusias oleh masyarakat setempat.
“Kami kurang paham dalam pelaporan online. Apabila ke kantor pajak banawa juga jauh, harus menempuh beberapa kilometer. Kalau ada pojok pajak seperti ini tentunya kami sangat terbantu,” ungkap Mirzah, salah seorang wajib pajak yang turut melaporkan SPT Tahunannya.
Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan turut menyampaikan kepada perangkat desa terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengingat kewajiban Bendaharawan Instansi Pemerintah untuk memungut, Kurniawan meminta bendahara desa apabila melakukan transaksi pembelian barang agar memungut PPN menggunakan tarif yang terbaru.
“Dalam UU HPP, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022,” jelas Kurniawan.
Melalui kegiatan pojok pajak ini, Lasaru berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KP2KP Banawa menjadi lebih dekat ke masyarakat, khususnya yang memiliki kendala jarak dalam mengakses kantor pajak.
- 8 kali dilihat