
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan edukasi kewajiban perpajakan bendahara bagi Instansi Pemerintah dan subunit Instansi Pemerintah kepada Kecamatan Candisari beserta subunit vertikal di bawahnya secara luring di Ruang Rapat Lantai II Kantor Kecamatan Candisari (Senin, 19/12).
Edukasi perpajakan yang berlangsung mulai pukul 09.20 WIB bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah ini disampaikan Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari Sasongko Budi Widagdo dan Marcellinus Paskaris Wibowo.
Materi edukasi yang disampaikan adalah kewajiban perpajakan bendahara seperti cara pemotongan dan pemungutan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021. Sasongko menjelaskan bahwa dengan adanya menu prapelaporan pada aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, membantu Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 15, PPh pasal 26 hingga PPh pasal 4 ayat (2) serta fitur pembuatan kode billing.
Ia juga menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini tidak hanya membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai/PaJak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) tetapi juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) 21/26 Instansi Pemerintah dan pelaporan SPT masa Unifikasi.
“E-Bupot Unifikasi ini dapat membuat pelaporan SPT Masa Unifikasi atas bukti potong PPh 22, 23, hingga PPh Pasal 4 Ayat (2) kecuali PPh Pasal 21 hanya dengan e-Bupot Unifikasi, sehingga tidak perlu membuat file csv dari aplikasi e-SPT pada masing-masing jenis PPh dan PPN/PPnBMnya,” pungkas Sasongko.
Marcellinus menjelaskan bahwa kewajiban pembuatan bukti potong/pungut serta pembayaran/penyetoran pajak dapat dibantu subunit Instansi Pemerintah sehingga semakin mempermudah dalam pembuatan bukti potong itu sendiri.
“Aplikasi e-Bupot Subunit Instansi Pemerintah memiliki fitur dan fungsi yang sama seperti pada aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Hanya saja menu SPT Masa untuk pelaporan SPT Masa tidak tersedia karena kewajiban pelaporan SPT tetap dilakukan oleh Instansi Pemerintah,” ujar Marcellinus.
Diharapkan dengan adanya kemudahan dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan melalui e-Bupot Instansi Pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pewarta: R. Budi Utomo |
Kontributor Foto:R. Budi Utomo |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 12 kali dilihat