Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendaharawan Pemerintah dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Kab. Pringsewu (Kamis, 16/03).

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut sampai dengan Kamis, 17 Maret 2023 dan diikuti oleh 35 Bendahara Pemerintah di Kabupaten Pringsewu.

Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Pringsewu  Mohammad Bardian Novara. Bardian menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan kecakapan dalam aspek perpajakan bagi bendahara pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi materi hak dan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah yang disampaikan oleh Frans Ferdianto selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar. Frans menjelaskan bahwa terdapat tujuh macam aturan perpajakan yang dapat dikenakan oleh bendahara pemerintah, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 16, PPh Pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu peserta kegiatan bimbingan teknis tersebut, Aulia Annisa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk menambah pemahaman dan keterampilan perpajakan bendahara.

Di akhir sesi, pemateri menyampaikan jika ada peserta yang masih belum memahami materi atau pun pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya, dapat bertanya melalui grup WhatsApp bendahara pemerintah di Lingkungan Kabupetan Pringsewu yang sebelumnya sudah dibuat maupun menghubungi layanan konsultasi secara online KPP Pratama Natar melalui nomor layanan konsultasi yang telah disediakan.

Dengan diadakannya kegiatan bimbingan teknis ini, KP2KP Pringsewu berharap bendahara pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dapat mengaplikasikan materi perpajakan yang telah diterima.

Pewarta: Satria
Kontributor Foto: Satria
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum