Upaya peningkatan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan melalui kegiatan edukasi wajib pajak kembali diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati. Kegiatan sosialisasi ini mengangkat kewajiban perpajakan untuk Sektor Pertambangan Minerba dan yang bertempat di Pollos Hotel Rembang (Kamis, 12/12). Adapun kegiatan ini diikuti oleh 30 orang perwakilan dari badan usaha pertambangan minerba yang tergabung dalam paguyuban Asosiasi Tambang Batu Kapur Rembang (Astakarem) dan juga badan usaha pertambangan minerba lain yang terkait dengan usaha tersebut.

Kegiatan ini ditujukan sebagai  upaya mempertemukan para pelaku usaha pertambangan minerba yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah kerja KPP Pratama Pati sekaligus sebagai forum diskusi antara badan usaha dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro dalam sambutannya menyatakan, “Pajak memiliki peran sangat penting bagi keberlangsungan negara karena sumber penerimaan terbesar saat ini dari pajak.”

Paulus juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, DJP akan menggunakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yaitu Coretax. Pada akhir sambutan, Paulus menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki komitmen tinggi dalam penguatan budaya integritas pegawai.

“Bantu kami dengan tidak melakukan pemberian apapun atas pelayanan yang kami diberikan,” ungkapnya.

Sebagai narasumber pada kegiatan kali ini adalah kolaborasi Penyuluh Pajak Syifa dan Penilai Pajak Agus yang menyampaikan materi kewajiban perpajakan secara umum meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak atas lawan transaksi serta penjelasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tambang yang dapat dikenakan kepada badan usaha pertambangan mineral, tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunannya.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan perbedaan antara pungutan yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Daerah, dengan PBB sektor pertambangan yang dikelola oleh DJP. Sebagai sesi terakhir diadakan diskusi dengan moderator Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pati Muhammad Rafie. Pertanyaan muncul seputar pengisian SPOP, penghitungan pajak, serta penerapan aturan perpajakan yang benar sesuai dengan kondisi usaha. Sebelum menutup acara, Rafie kembali menegaskan bahwa data pada SPOP yang disampaikan oleh badan usaha harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan perpajakan para badan usaha pertambangan minerba sekaligus menjembatani komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada DJP.

 

Pewarta: Syifa Azilla Tilmasani
Kontributor Foto: Syifa Azilla Tilmasani
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.