
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait hal-hal perpajakan. KPP Pratama Singkawang memilih kelas pajak untuk menjadi salah satu cara mengedukasi wajib pajak.
Kelas pajak kali ini membahas dua materi yakni pemaparan tentang Whistle Blowing System (WBS) dan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di aula lantai 2 KPP Pratama Singkawang (Kamis, 29/8).
“Harapan saya mudah-mudahan pelatihan ini bisa dipahami dengan baik, selanjutnya Ibu dan Bapak sekalian bisa memudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Kepala KPP Pratama Singkawang Anung Setia Nugraha.
Dalam materi Whistle Blowing System, peserta diberikan informasi tentang pentingnya bersinergi dalam membangun citra baik pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak dengan tidak memberikan gratifikasi dan berani untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang bila menemukan pegawai pajak yang terlibat melakukan gratifikasi.
Pada sesi pembahasan kewajiban PPN bagi PKP, peserta diminta untuk melakukan praktik bagaimana cara menerbitan faktur elektronik (e-Faktur) secara langsung dan bersama-sama, sehingga kegiatan kelas pajak berlangsung sangat interaktif.
Sebagai penutup acara, peserta diminta untuk mengisi kuisioner sebagai evaluator atas kegiatan kelas pajak yang telah dilakukan. Banyak dari peserta yang mengisi kuisioner berharap agar kegiatan kelas pajak dapat diselenggarakan lebih rutin ke depannya.
- 91 kali dilihat