
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kunjungan lapangan ke Wajib Pajak Badan dengan usaha pelaksana konstruksi bangunan yang berlokasi di Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 20/9).
Kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
Petugas KP2KP Tanjung Selor yang bertugas Deni Hermawan menyatakan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan guna memastikan kebenaran antara data yang diberikan wajib pajak dengan kondisi lapangan sebenarnya.
Dalam kegiatan verifikasi tersebut, Deni menanyakan informasi terkait aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak.
Deni menjelaskan bahwa dengan dikukuhkannya wajib pajak menjadi PKP, maka wajib pajak tersebut akan mendapatkan beberapa hak salah satunya melakukan pengkreditan pajak masukan. PKP juga mendapat keuntungan salah satunya bisa bertransaksi dengan bendahara pemerintah.
"Namun, status PKP juga terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu memungut dan menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta melaporkannya di SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN setiap bulan. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan agar terhindar dari sanksi dan denda,” jelas Deni menjelaskan kepada pengurus Wajib Pajak Badan.
Wajib pajak telah mendapatkan status PKP sehingga sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN diimbau agar wajib pajak segera melakukan instalasi e-Faktur.
Pewarta: Erlanda Anggriawan |
Kontributor Foto: Erlanda Anggriawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 9 kali dilihat