KP2KP Sambas kembali melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak  (PKP) kepada Wajib Pajak di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas (Selasa, 4/4).

Kunjungan KP2KP Sambas dilakukan atas tindak lanjut permohonan wajib pajak sebelumnya untuk aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik.Wajib pajak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP  Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.

Rano Jirin yang merupakan Direktur Utama PT Pinang Merah Perkasa baru memulai usaha ini pada Februari Tahun 2023. Rano memilih untuk menjadi PKP meskipun usaha masih belum berjalan. Dengan menjadi PKP,  wajib pajak akan lebih mudah untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lain dan juga akan memudahkan untuk bertransaksi karena dapat menerbitkan faktur pajak dan mengkreditkan faktur pajak.

“Usaha kami belum berjalan, karyawan juga masih belum tetap, tetapi saya mau urus PKP sekarang saja biar lebih mudah untuk mencari tender dan juga biar lebih mudah menerbitkan faktur dan mengkreditkan pajak,” ujar Rano.

Kunjungan ini dilakukan oleh dua pegawai pajak KP2KP Sambas yakni Vania Sianipar dan Sinta Bella yang bertugas untuk memeriksa dan memastikan kebeneran data wajib pajak dengan data lapangan. Pegawai pajak melakukan tanya jawab kepada wajib pajak sebagai bahan penggalian potensi perpajakan. Tidak hanya itu, dua pegawai pajak KP2KP Sambas juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan PKP kepada wajib pajak  yang telah mengajukan PKP.

Vania menjelaskan kepada Rano Jirin bahwa yang menjadi hak PKP adalah melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan barang atau jasa kena pajak dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sinta juga menjelaskan, disamping hak PKP  terdapat pula kewajiban PKP  yang berupa penerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang, penyetoran PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya, akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Untuk itu, Sinta mengingatkan Rano agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.

"Setelah dilakukan visit, Pak Rano dapat mengambil sertifikat elektronik di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur paling lambat akhir bulan berikutnya ya," tutup Vania. 

 

Pewarta: Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto: Puteri Vania Sianipar
Editor: Meirna Dianingtyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.