Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan kunjungan lapangan kepada wajib pajak yang beralamat di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene pada (Selasa, 11/2). Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak tersebut.

Dua petugas pajak, Haris Abdullah Nuruddin Syah dan Irfanny Dewi Fhadhilah, turun langsung ke lokasi untuk melakukan survei aktivasi akun PKP dan bertemu dengan wajib pajak yang bersangkutan. Dalam kunjungan ini, petugas melakukan verifikasi kebenaran data yang disampaikan oleh wajib pajak. Mereka mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan jenis usaha yang dijalankan oleh wajib pajak serta tujuan dari pengajuan pengukuhan PKP. Irfanny juga memberikan penjelasan mengenai maksud dari kedatangan petugas dan melakukan wawancara seputar gambaran umum proses bisnis yang dijalankan oleh wajib pajak. Hal ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen permohonan dengan kondisi nyata di lapangan.

Selain itu, Haris menyampaikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Sebagai wajib pajak PKP, mereka memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungut, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPN setiap bulannya,” terang Haris.

Ia berharap dengan adanya kunjungan ini, wajib pajak dapat lebih memahami dan mengerti tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sebagai tindak lanjut, wajib pajak berkomitmen untuk datang langsung ke Kantor Pajak Majene untuk belajar cara membuat e-Faktur dan melaporkan SPT Masa PPN.

 

Pewarta: Haris Abdullah Nuruddin Syah
Kontributor Foto: Haris Abdullah Nuruddin Syah
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.