Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengunjungi wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (Senin, 4/9). Kegiatan ini dilakukan oleh Penyuluh Pajak Eddy Sunarto dan Pelaksana Seksi Pelayanan Ridhwan Fakhri Sukiantoro.
Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Al Madinah Group, bergerak di bidang perdagangan besar buku hasil percetakan, seperti kitab, buku pelajaran khusus pesantren, serta hasil tekstil seperti sajadah untuk beribadah. Eddy dan Ridhwan menjumpai Rahmadhanil selaku pengurus perusahaan. CV Al Madinah Group telah mengajukan permohonan aktivasi PKP sehingga petugas dari KPP Pratama Bireuen melakukan penelitian lapangan secara langsung untuk melakukan verifikasi data dan edukasi terkait kewajiban PKP nantinya.
Di akhir kunjungan, Eddy Sunarto menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh CV Al Madinah Group setelah dikukuhkan menjadi PKP. Kegiatan ini merupakan hal rutin yang dilakukan oleh KPP Pratama Bireuen untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan PKP oleh wajib pajak dan memberikan edukasi terkait kewajiban PKP.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Eddy Sunarto, Ridhwan Fakhri Sukiantoro |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat