Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng mulai melakukan persiapan menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui rapat pembentukan penyusunan jadwal dan pemilihan anggota dari masing-masing subtim Satuan Tugas (Satgas) SPT Tahunan (Kamis,12/2). Pada kegiatan rapat yang diadakan di ruang rapat lantai dua KPP Pratama Jakarta Cengkareng, dibahas beberapa hal sebagai berikut :
1. Pemberitahuan fungsi koordinator yang tertera di S-03/PJ/2018 hal Kebijakan dan Pengolahan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21 di Tahun 2018.
2. Pembentukan Person In Charge (PIC) disetiap subtim.
Fungsi koordinator sesuai dengan S-03/PJ/2018 hal Kebijakan dan Pengolahan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21 di Tahun 2018 disampaikan oleh Ketua Satgas kepada semua koordinator yang hadir dalam rapat tersebut. Hal ini dimaksudkan agar semua koordinator mengerti dan paham akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya masing-masing. Koordinator yang dimaksud antara lain: koordinator help desk dan penelitian SPT, penerimaan SPT di luar KPP, penerimaan SPT di KPP, penerimaan e-filing dan e-FIN, penelitian SPT melalui saluran tertentu, penyuluhan, sarana dan prasarana, dan pengemasan SPT.
“Untuk menjaga agar jadwal berjalan dengan baik, dipandang perlu membentuk PIC untuk membantu koordinator dalam melaksanakan tupoksi sesuai S-03/PJ/2018,” ungkap Ari Martin selaku Ketua Tim Satgas SPT. Ari menyampaikan usulannya di tengah rapat yang sedang berlangsung. Semua koordinator yang menghadiri rapat menyetujui hal tersebut. Para koordinator kemudian memilih pegawai yang kompeten untuk dijadikan sebagai PIC dari masing-masing subtim. Setelah semua memilih PIC-nya, barulah dipanggil semua PIC ke dalam ruangan rapat.
Setelah semua terbentuk, jadwal piket dan susunan anggota mulai berjalan di bulan Februari 2018.
- 250 kali dilihat