Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati melaksanakan Kelas Pajak dengan mengusung tema “Bimbingan Teknis e-Faktur bagi Wajib Pajak Badan PKP” yang diikuti oleh 19 pengurus Persekutuan Komanditer (CV) dan dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Pati (Kamis, 5/8)
Kegiatan Kelas Pajak diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan penyampaian pesan dari Direktur Jenderal Pajak terkait nilai integritas, pemaparan materi, sesi tanya jawab dan penutup.
Narasumber, Tri Aris Susanti dan Widhiatmoko Prastowo menyampaikan materi mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Penyedia jasa aplikasi pelayanan, khususnya e-Faktur. Kelas Pajak kali ini mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan baik, benar serta tepat waktu dalam pelaporan.
Wajib pajak juga diberikan penjelasan kembali terkait penggunaan web e-Faktur sebagai sarana pelaporan yang baru menggantikan aplikasi sebelumnya. Pada sesi tanya jawab, peserta antusias bertanya kepada narasumber terkait aplikasi dan kendala yang ditemui dalam pelaporan SPT Masa PPN.
- 46 kali dilihat