
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menggelar edukasi perpajakan bertema kewajiban perpajakan bagi bendahara desa se-Kecamatan Simo. Kegiatan ini diselenggarakan secara tatap muka di aula Kantor Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali (Selasa, 9/8).
Account Representative Sulistiyana Dewi Setyaningrum dalam kesempatan ini menyampaikan agar para bendahara dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, maka bendahara juga harus mengetahui aspek-aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Sulistiyana lebih lanjut.
Tim Penyuluh Pajak Puji Mulyoningsih selanjutnya menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan desa sebagai pemungut adalah memungut/memotong pajak, menyetor dan melaporkan pajak dalam Surat Pemberitahun (SPT) atas setiap pengeluaran yang bersumber dari dana desa. Pemungutan/pemotongan dan penyetoran dilaksanakan seketika pada saat pajak terutang. Desa tidak diperkenankan untuk menunda-nunda penyetoran sehingga dapat menimbulkan sanksi administrasi.
Pelaporan SPT pun memiliki batas waktu pelaporannya. Namun, saat ini pelaporan SPT instansi pemerintah lebih mudah dengan adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang dapat diakses secara daring dan bersifat one stop application. Bendahara desa dapat menghitung, membuat bukti potong, kode billing dan melaporkan SPT hanya dalam satu aplikasi.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Ratih Islami |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 15 kali dilihat