
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kamis, 25/2).
Bertempat di ruang rapat Gedung Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan didampingi oleh seluruh jajaran Kepala Bidang dan Kepala Bagian menyambut kedatangan KPK. Tujuan kedatangan KPK ini untuk berkoordinasi tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
Wahyudi, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Wilayah IV KPK didampingi oleh Rusfian, Andy Purwana, dan Ifan Syahputra menyampaikan perkenalan tugas dan fungsi baru dari KPK saat ini. “Konteks KPK saat ini adalah pencegahan, di mana terdapat tiga aksi yang menjadi fokus utama, yaitu perizinan, keuangan negara, dan Reformasi dan Birokrasi,” tutur Andy.
Dalam pertemuan kali ini, Tim KPK menyampaikan bahwa perlu dilakukan sinergi kegiatan antara Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) dengan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut penting dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, serta transfer of knowledge antara kedua belah pihak terkait gali potensi perpajakan.
Andy mengatakan, “Kolaborasi antara DJP dengan Pemerintah Daerah akan sangat memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah setempat, selain untuk memperluas penggalian potensi perpajakan, hal ini akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah.”
Wahyudi menambahkan, “Kami akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk segera memanfaatkan fasilitas dari DJP, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha.”
- 53 kali dilihat