Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Madiun menyelenggarakan acara rekonsiliasi pajak pusat atas belanja beban APBD bersama KPP Pratama Madiun dan KPPN Madiun di Aula KPPN Madiun (Jumat, 28/2).

Peserta dalam acara rekonsiliasi adalah Kepala BPKAD Pemerintah Kota dan Kabupaten Madiun, Ngawi, dan Ponorogo. Dalam acara tersebut dilakukan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPP Pratama, dan KPPN Madiun. BAR merupakan hasil evaluasi antara ketiga pihak terkait atas kesesuaian antara jumlah pajak yang telah dipungut bendahara daerah dan jumlah pajak yang telah disetor ke kas umum negara. 

Rekonsiliasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-85/PMK.03/2019. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester pada tahun anggaran dan mulai dilakukan pada semester II tahun 2019. Kerja sama antara Pemerintah Kota/Kabupaten dengan KPP Pratama dan KPPN Madiun akan lebih efektif untuk pengawasan dana APBD. Selain itu kegiatan rekonsiliasi juga secara langsung akan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara.