Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang melakukan sosialisasi permohonan pemindahbukuan (pbk) secara elektronik atau e-Pbk melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Semarang (Kamis, 31/8). Sebanyak 400 wajib pajak mengikuti kegiatan edukasi tersebut.

Materi tentang  permohonan pemindahbukuan secara elektronik disampaikan oleh Wahyono dan Agung Budi yang merupakan fungsional penyuluh di KPP Madya Semarang. Saat sesi tanya jawab dibuka, salah seorang peserta menanyakan tentang proses pemindahbukuan yang belum memiliki notifikasi.

“Ketika kita mengajukan e-Pbk, apakah itu nanti dari aplikasi ada notif (red-pemberitahuan) ke kami supaya kita tahu pbk itu sudah terproses atau belum?” tanya Edo salah satu peserta.

“Untuk notifikasi saat ini memang belum bisa, namun Bapak tidak perlu menunggu notifikasi dari kami karena Bapak bisa langsung melacaknya di aplikasi e-Pbk,” jawab Agung.

“Saat ini menuju Perubahan Sistem Inti Admistrasi Perpajakan (PSIAP), Direktorat Jenderal Pajak sedang mengembangkan kemudahan-kemudahan penggunaan aplikasi bagi wajib pajak,” lanjutnya.

Wahyono menambahkan penjelasan bahwa akan ada pengembangan terhadap aplikasi-aplikasi yang saat ini ada, termasuk mengenai notifikasi ini. “Wajib pajak secara berkala bisa memantau perkembangan permohonannya melalui aplikasi e-Pbk yang ada di pajak.go.id,” lanjutnya.

“Berdasarkan data yang dimiliki KPP Madya Semarang, sejak Januari 2023 tercatat ada 449 permohonan yang selesai diproses melalui e-PBK. Jumlah tersebut mencapai separuh dari total permohonan pemindahbukuan yang telah rampung diproses per 31 Agustus 2023,” jelas Wahyono.

Salah satu petugas administrasi permohonan di KPP Madya Semarang menjelaskan bahwa permohonan pemindahbukuan secara elektronik semakin bertambah.

“Lebih enak sih, nggak perlu kirim-kirim hasil pbk manual lagi ke wajib pajak karena bisa langsung di-download sendiri,” jelasnya.

Pewarta: Hana Maurinawati
Kontributor Foto: Hana Maurinawati
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.