Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi resmi melakukan penyitaan terhadap aset milik CV PMS yang menunggak pajak hingga Rp2.383.607.739 di Kabupaten Banyuwangi (Rabu, 11/6).

JSPN menyita tiga unit truk Mitsubishi Colt Diesel HD125PS yang kini diamankan di halaman KPP Pratama Banyuwangi. Sebelumnya, tim pemeriksa pajak telah melaksanakan seluruh prosedur penagihan aktif sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyampaian surat teguran dan pemberitahuan surat paksa. CV PMS juga telah mengangsur tunggakan pajak dengan total angsuran sebesar Rp804.054.537. Namun sampai batas yang telah ditentukan, wajib pajak belum juga melunasi utang pajak tersebut.

“Penyitaan ini bukan langkah pertama dari penagihan pajak, tapi yang langkah terakhir. Kami sudah lakukan pendekatan persuasif, namun karena utang pajak tidak kunjung dilunasi, penyitaan menjadi pilihan yang harus diambil,” ujar Ahmad Fudholi, Kepala KPP Pratama Banyuwangi.

Jika dalam waktu 14 hari ke depan wajib pajak masih tidak membayar utangnya, aset sita tersebut akan dilelang secara resmi setelah diumumkan ke publik. Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi utang pajak dan biaya penagihan. Ahmad Fudholi juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah taat membayar pajak.

“Kami ingin peristiwa ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar wajib pajak tidak mengabaikan kewajiban perpajakan, karena akan ada konsekuensi penegakan hukum di bidang perpajakan,” pungkasnya.

Pewarta:Rudi Kurniawan
Kontributor Foto:Rudi Kurniawan
Editor: Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.