
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (Bidang PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Pusat mengadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pembahasan rencana kerja dan percepatan penghapusan piutang Pajak Tahun 2019 yang bertempat di Ruang Rapat Besar Kanwil DJP Jakarta Pusat Selasa, 6/8). Peserta kegiatan bimtek ini adalah Kepala Seksi Penagihan didampingi 1 orang stafnya dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki). Acara dimulai pukul 08.30 yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pajak.
Dalam pembukaannya Kepala Bidang PPIP, Yushar Catrena Putra menyampaikan bahwa bekerja harus ikhlas, cerdas dan pantang menyerah sesuai lagu mars pajak, apapun permasalahannya pekerjaan harus diselesaikan sampai tuntas dan tidak boleh ada yang mengganjal. Pegawai di KPP harus membuat kinerja KPP menjadi baik dengan cara menuntaskan pekerjaan yang sudah ditentukan jadwal penyelesaiannya. Saat ini ada kebijakan Kantor Pusat DJP dalam percepatan penghapusan piutang pajak. Usulan penghapusan piutang pajak yang sudah daluwarsa sampai dengan tahun 2018 dari KPP dikirim ke Kanwil DJP Jakarta Pusat paling lambat tanggal 30 Agustus 2019.
Sebenarnya piutang yang sudah daluwarsa tersebut pada tahun 2018 sudah pernah diusulkan penghapusan piutang pajaknya, tetapi berdasarkan reviu dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dari usulan penghapusan sebesar Rp2,5 Trilyun hanya kurang lebih Rp557 Milyar yang memenuhi syarat dan dapat diteruskan ke Menteri Keuangan untuk diproses penghapusannya.
Hal yang mendasar adanya penolakan usulan penghapusan dari KPP setelah di reviu Itjen adalah karena piutang pajaknya merupakan ketetapan yang sudah lama sehingga atas kohir dan dokumen tindakan penagihan aktif atas piutang pajak tersebut tidak ditemukan.
Untuk ke depannya seksi penagihan harus mengawal SKP-SKP yang punya potensi menjadi piutang yang tidak terbayar, harus dilakukan komunikasi lebih dini dengan seksi-seksi terkait dan saling mengingatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan komunikasi yang terbina dengan baik dengan seksi terkait dan pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diharapkan semua prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam acara bimtek ini melibatkan Kasuki yang bertanggung jawab di KPP dalam rangka fungsi pengawasan kepatuhan internalnya. Kasuki supaya memahami prosedur dan aturan terkait kegiatan penagihan, sehingga administrasi di seksi penagihan dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau Surat Edaran Dirjen Pajak.
Dalam rencana kerja seksi penagihan ke depan tidak ada lagi penghapusan piutang yang tidak ada kohirnya, karena ada mekanisme konfirmasi kepada Wajib Pajak yang apabila dalam 14 hari tidak dijawab maka dianggap sudah diterima kohirnya.
Acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis tentang percepatan penghapusan piutang pajak tahun 2019 yang diisi oleh Tim dari bidang PPIP Kanwil DJP Jakarta Pusat dan dilanjutkan oleh tim dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Mengacu pada ND-198/PJ/2019 tanggal 11 Juli 2019 hal Rencana Kerja dan Percepatan Penghapusan Piutang Pajak Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan ND-991 dan 992/PJ.04/2019 tanggal 30 Juli 2019 hal Penegasan atas Tata Cara Pengajuan dan Pelaksanaan Peer Review atas Usulan Penghapusan Piutang Pajak Tahun 2019, ada 2 tahap penyelesaian yang harus dilakukan untuk proses percepatan dalam pembuatan usulan penghapusan piutang pajak tahun 2019. Di dalam tahap pertama khusus piutang pajak dengan saldo akhir sampai dengan Rp150.000,- seksi penagihan KPP menyerahkan daftar usulan beserta kelengkapan kepada Tim Satuan Tugas tingkat KPP untuk dilakukan reviu paling lambat 23 Agustus 2019, dan diteruskan ke Seksi Bimbingan Penagihan untuk dibuatkan usulan reviu ke Tim Satuan Tugas tingkat Kanwil, dan harus sudah selesai tanggal 30 September 2019. Terakhir hasil reviu tersebut sudah harus diterima Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan tanggal 30 September 2019.
Adapun tahap kedua dilakukan untuk Piutang pajak dengan saldo akhir diatas Rp150.000,- dimana seksi Penagihan KPP menyerahkan daftar usulan beserta kelengkapannya paling lambat tanggal 29 November 2019 dan Seksi Bimbingan penagihan melakukan penelitian kebenaran usulan dari KPP dan menyampaikan hasil penelitian tersebut ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
Acara Bimbingan Teknis di tutup tepat pukul 17.00 oleh Hartawan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan harapan setiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat dapat menyelesaikan tugas yang diberikan penuh dengan tanggung jawab sesuai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh Kantor Pusat DJP.
- 1041 kali dilihat