
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu menggelar sosialisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% kepada para wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan beberapa bendahara dinas secara daring dari KPP Pratama Waingapu (Rabu, 23/03).
Acara sosialisasi ini diisi oleh Bintang Resi Firmana dan Mohammad Noor Sujdi selaku tim penyuluh pajak KPP Pratama Waingapu. Sosialisasi yang berlangsung pada pukul 09.30 s.d. 11.30 WITA ini bertujuan untuk mengedukasi lebih lanjut terkait pemberlakuan tarif PPN 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
Diikuti oleh sekitar 70 wajib pajak PKP dan bendahara dinas, sesi tanya jawab banyak mengulik tentang sinkronisasi aplikasi e-faktur saat pemberlakuan tarif baru PPN serta pengenaan PPN terhadap bahan pokok beras. Melalui paparannya, para penyuluh menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih mempersiapkan aturan turunan bagi pemberlakuan tarif PPN 11% dan akan terus melakukan sosialisasi maupun bimbingan terhadap para wajib pajak.
Sebagai penutup, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Waingapu Mintarsih Wijayanti kembali mengajak para wajib pajak PKP untuk aktif berkontribusi dengan menaati hak dan kewajiban PKP demi menghimpun penerimaan negara. Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak PKP di wilayah kerja KPP Pratama Waingapu dapat lebih memahami ketentuan baru mengenai PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 312 kali dilihat