
Salah satu pengurus dari Wajib Pajak Orang badan yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendatangi loket Helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali (Selasa, 22/8).
Kunjungan wajib pajak ini untuk konsultasi terkait masalah yang dihadapinya yaitu gagal akses ke Web e-Faktur untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kehadiran wajib pajak disambut oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Putu Rizky Widyanata.
“Bli, ini dari kemarin saya ada kendala waktu mau login ke Web e-Faktur untuk lapor SPT Masa PPN. Biasanya saya tinggal klik login saja, tapi sejak kemarin ini tidak bisa dan muncul notifikasi. Solusi nya bagaimana nggih?” tanya wajib pajak.
Setelah membuka situs Web e-Faktur di laptop WP, petugas menyampaikan penyebab kendala tersebut. “Ibu, ini sepertinya kendalanya ada di browsernya karena belum terdapat sertifikat digital di browser ini. Sekarang mari saya pandu untuk mengunduh sertifikat digital dari situs e-Nofa lalu mengimpor sertifikat tersebut di browser laptop Ibu,” jelas Rizky.
Setelah dipandu, akhirnya WP tersebut berhasil mengakses kembali ke situs Web e-Faktur. Sambil mempraktikkan langkah-langkah yang disampaikan petugas, wajib pajak juga mencatat dalam buku catatannya sebagai pengingat jika nanti terjadi kendala yang sama.
Tidak lupa Rizky mengingatkan kembali kepada wajib pajak bahwa SPT PPN ini wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
“Jangan sampai telat ya, Bu. Jika telat dendanya lumayan besar, yaitu Rp500 ribu,” imbuh RIzky.
Sebelum meninggalkan meja TPT, wajib pajak yang bergerak di bidang jasa perdagangan ini mengucapkan terima kasih karena telah membantu menyelesaikan kendala yang dihadapinya. Wajib pajak juga mengatakan bahwa ia akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.
Pewarta:Gusti Putu Rizky Widyanata |
Kontributor Foto:Imelda Kristanti |
Editor:Gusti Putu Rizky Widyanata, Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat