Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memberikan klarifikasi terkait PMK-19/PMK.03/2018 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memberikan klarifikasi terkait PMK-19/PMK.03/2018 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah/DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah/DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.

Selain itu, pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh Lembaga Keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan AEOI.

Selain itu, pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh Lembaga Keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan AEOI.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memberikan klarifikasi terkait PMK-19/PMK.03/2018 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Senin, 5/3). Dalam siaran pers tersebut, Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Lembaga Keuangan (LK) wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada Ditjen Pajak dan selanjutnya DJP akan mempertukarkan/menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut. Informasi keuangan yang wajib dilaporkan LK adalah saldo rekening milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah, yang disebut dengan warisan yang belum dibagi.

Pelaporan warisan belum terbagi berupa saldo rekening tersebut adalah berdasarkan ketentuan dalam Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information. Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai Wajib Pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia. Hal tersebut karena warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Sebagai contoh adalah rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga yang atas pajaknya sudah dipotong PPh Final oleh Bank, atau properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa. Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, yang dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut. Dalam hal warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Dengan demikian Direktorat Jenderal Pajak mengimbau bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah/DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan. Selain itu, pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh Lembaga Keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan AEOI.