
“Saya mendapat surat imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021. Saya bingung, apakah masih boleh melaporkan SPT di bulan Desember, padahal batas penyampaian adalah tanggal 31 Maret,” ungkap Sagung Ketut Ari Ani ketika mendatangani helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Jalan Jl. Raya Puputan No.13 Kota Denpasar (Jumat, 30/12).
Ani menjelaskan permasalahannya kepada Dwi Purwanti salah seorang Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat yang sedang bertugas di helpdesk.
Dwi Purwanti kemudian menjelaskan definisi Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini merupakan suatu proses yang dimulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melapor SPT terdiri dari dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
“Seperti diketahui bersama, SPT Tahunan ini jenisnya ada SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan,” ungkap pegawai yang lebih dikenal dengan Dwi.
Ia selanjutnya menjelaskan perbedaan formulir yang harus dipakai dalam mengisi SPT Tahunan. Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi formulir yang dipakai adalah 1770SS untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari 60 juta rupiah dan hanya dari satu pemberi kerja. Formulir 1770S untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari 60 juta rupiah dan hanya dari satu pemberi kerja. Sedangkan formulir 1770 adalah untuk wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, dan juga wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final.
Pada kesempatan itu, Dwi menjelaskan bahwa DJP mengharapkan SPT dilaporkan secara online. Hal yang pertama harus dilakukan jika ingin melaporkan secara online adalah mengaktifkan nomor EFIN wajib pajak terlebih dahulu, kemudian membuat akun DJPonline.
“Pelaporan SPT Tahunan online bisa dilakukan di mana saja tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah masuk ke dalam website DJP online tinggal melaporkan dengan metode e-Filing/e-Form. Kemudian tinggal ikuti petunjuk yanga ada,” pungkas Dwi.
Pewarta:Dwi Purwanti |
Kontributor Foto:Muhammad Afif Fauzi |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 178 kali dilihat