Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari Bendahara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Jalan Buttu Juppandang, Enrekang (Rabu, 9/8). 

Kedatangan Bendahara BPN tersebut dilakukan perihal permohonan pemindahbukuan akibat beberapa transaksi yang telah disetor memiliki kesalahan masa pajak. Transaksi yang hendak dilakukan pemindahbukuan meliputi penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dan PPh Pasal 22.

Pihak KP2KP Enrekang menjelaskan bahwa proses pemindahbukuan sebatas kesalahan masa sudah dapat dilakukan melalui permohonan e-Pbk sehingga sudah tidak perlu datang ke kantor pajak. 

Pelaksana KP2KP Enrekang Melia Miftahul selanjutnya memberikan edukasi lebih lanjut mengenai tutorial pemindahbukuan melalui e-Pbk. Salah satu yang perlu disiapkan adalah sertifikat elektronik instansi pemerintah yang perlu diunggah setelah melakukan perekaman transaksi yang akan dipindahbukukan.

Melia mengatakan bahwa proses pemindahbukuan melalui e-Pbk sudah tidak memerlukan pencetakan formulir ataupun penandatanganan dokumen serta cap stempel sehingga lebih praktis.

“Pemindahbukuan secara e-Pbk sudah tidak perlu untuk cetak formulir, tidak perlu membubuhkan tanda tangan ataupun cap stempel, serta tidak perlu datang ke kantor pajak,” ujar Melia.

Pihak KP2KP Enrekang berharap agar ke depannya setiap instansi pemerintah sudah mulai menggunakan e-Pbk apabila hendak melakukan proses pemindahbukuan.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.