
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kunjungan dari salah seorang wajib pajak yang bergerak dibidang jasa konstruksi gedung. Kunjungan wajib pajak tersebut diterima langsung oleh Surya Triosla selaku Pelaksana KP2KP Mukomuko yang sedang bertugas di loket helpdesk KP2KP Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Rabu, 11/10).
Adapun maksud dari kunjungan wajib pajak tersebut adalah untuk meminta asistensi tantang tata cara menjalankan aplikasi efaktur dikarenakan wajib pajak yang bersangkutan baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Kami mengalami kendala saat mengoperasikan aplikasi e-Faktur karena baru pertama kali. Untuk itu, Kami menunjungi KP2KP Mukomuko untuk menerima konsultasi dan penjelasan secara langsung mengenai aplikasi e-Faktur ini,” ungkap Yandra selaku wajib pajak.
Petugas KP2KP Mukomuko yang bertugas, Surya Triosla memberikan asistensi langsung kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang datang. Wajib pajak juga melaksanakan praktik secara langsung dalam pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Selain itu, Surya juga menjelaskan kembali apa saja kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Wajib pajak nantinya memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tepat waktu yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari sanksi baik itu denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp.500.000, maupun sanksi bunga yang bisa timbul atas keterlambatan penyetoran pajak yang terutang”, ujar Surya dalam penjelasannya kepada wajib pajak.
Petugas KP2KP Mukomuko berharap bahwa setelah kegiatan asistensi ini, wajib pajak bisa membuat faktur pajak secara mandiri dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Petugas juga menjelaskan bahwa, KP2KP Mukomuko juga memiliki layanan online berupa whatsapp center jika wajib pajak tidak bisa datang ke KP2KP Mukomuko. Layanan whatsapp center diberikan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Untuk dapat menggunakan layanan whatsapp center, wajib pajak dapat menghubungi nomor whatsapp messenger KP2KP Mukomuko di nomor 0811-730-328 atau wajib pajak juga dapat menghubungi via nomor telepon di nomor (0737) 71597 untuk layanan online lainnya.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Vira Elfriliana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat