Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang memberikan asistensi kepada wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait pembuatan faktur pajak. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang konsultasi KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah No. 2, Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Kamis, 10/10).

Pelayanan dan edukasi perpajakan menjadi dua hal penting dalam proses bisnis yang dijalankan di KP2KP. Seluruh jajaran pegawai KP2KP Sengkang terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan prima kepada semua wajib pajak di Kabupaten Wajo. Setiap harinya sekitar 15 hingga 30 wajib pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk mendapatkan pelayanan adminstrasi perpajakan. Mulai dari pendaftaran NPWP dan PKP sampai dengan melaporkan kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT).

Salah satu wajib pajak kontraktor berstatus PKP, mendatangi KP2KP Sengkang dengan membawa beberapa peralatan pendukung, seperti laptop dan berkas transaksi penjualan sebagai dasar pembuatan faktur pajak. Hilal, Petugas KP2KP Sengkang, memberikan asistensi e-Faktur pajak kepada wajib pajak. Ia juga memberikan informasi terkait hak dan kewajiban sebagai PKP serta menuliskannya pada selembar kertas sebagai pengingat.

Setelah memberikan edukasi cara pembuatan faktur pajak, Hilal memberikan asistensi pelaporan SPT Masa PPN melalui laman e-Faktur. "Dalam pelaporannya, SPT Masa PPN membutuhkan sertifikat elektronik saat pengirimannya, sehingga sebelum pelaporan dikumpulkan, wajib dipastikan bahwa sertifikat elektronik masih aktif atau tidak. Selain itu, pastikan semua data yang sebelumnya telah direkam di e-Faktur desktop telah tersinkronisasi dengan e-Faktur web," jelas Hilal.

Wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak yang telah memberikan asistensi pembuatan faktur pajak sekaligus pelaporan SPT Masa PPN. Petugas pajak berpesan apabila ada kendala teknis terkait pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN, wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KP2KP Sengkang atau menghubungi nomor konsultasi melalui aplikasi WhatsApp yang telah diinformasikan sebelumnya.

Pewarta: Muh Hilal Farohi
Kontributor Foto: Sri Hastuti Bandaso
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.