
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru (New Normal), Direktorat Jenderal Pajak membuka kembali layanan tatap muka secara terbatas mulai tanggal 15 Juni 2020. Guna mempersiapkan hal itu, KPP Pratama Mojokerto menerapkan prosedur Janji Temu bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan layanan tatap muka (Jumat, 12/06).
"Prosedur Janji Temu ini disiapkan agar jumlah kunjungan dapat dikondisikan sehingga layanan berlangsung dengan nyaman dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19," tutur Kepala KPP Pratama Mojokerto Ngakan Adiputra. Selain menerapkan Janji Temu, KPP Pratama Mojokerto juga menyiapkan sarana dan prasarana pendukung serta menerapkan protokol kesehatan bagi para pegawai dan wajib pajak.
Dikutip dari laman sosial media @pajakmojokerto, wajib pajak terlebih dahulu melakukan registrasi Janji Temu melalui nomor Whatsapp 0881 0230 56487 untuk layanan TPT dan 0821 3938 3708 untuk layanan Helpdesk. Saat datang di kantor pajak, petugas akan memeriksa kesesuaian tiket Janji Temu dan kondisi kesehatan wajib pajak sebelum diarahkan ke layanan tatap muka.
Perlu diketahui, layanan perpajakan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas, kecuali untuk:
- Pendaftaran NPWP
- Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa bagi yang sudah wajib e-Filing
- Surat Keterangan Fiskal
- Validasi Surat Setoran Pajak PPh Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan
- Aktivasi dan lupa Efin
"Layanan tersebut dapat diajukan melalui situs www.pajak.go.id dan bisa dimonitoring permohonannya melalui kontak layanan non tatap muka yang sudah kami sediakan," jelas Ngakan.
- 734 kali dilihat