Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan verifikasi lapangan atas permohonan pengajuan pengusaha kena pajak (PKP) dengan mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi (Rabu, 28/8). Diketahui memerlukan waktu kurang lebih tujuh jam perjalanan pulang pergi untuk sampai di lokasi wajib pajak.
“Akhirnya sampai juga Pak, jalan nya lumayan susah,” ucap Abimanyu Krisna Putra, salah satu petugas verifikasi lapangan. Wajib pajak mengaku bahwa Kecamatan Pinoh Utara sering hujan beberapa hari ini, sehingga jalan menjadi berlumpur dan susah dilewati. Namun petugas pajak sampai di lokasi wajib pajak dengan selamat
Sebelum memulai sesi wawancara, petugas pajak menjelaskan maksud dari kedatangan hari ini adalah untuk melakukan verifikasi data perpajakan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP. “Kami akan melakukan konfirmasi atau klarifikasi terkait badan usaha yang sedang bapak jalankan,” ucap Faisal Jihad Raharja, petugas pajak.
Badan usaha yang dikunjungi petugas pajak adalah CV SPB Utara yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan/gedung. Wajib Pajak mengaku bahwa usaha nya belum memiliki penghasilan yang pasti dikarenakan badan usaha baru saja didirikan.
Setelah sesi wawancara selesai, Petugas pajak menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang wajib dilakukan setelah dikukuhkan sebagai wajib pajak PKP, yaitu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan dan menerbitkan e-Faktur. Petugas pajak juga menjelaskan terdapat konsekuensi sanksi administrasi apabila wajib pajak PKP tidak atau terlambat melakukan pelaporan SPT Masa PPN. “Lumayan denda nya 500 ribu per bulan Pak, jadi harus lapor tepat waktu ya,” ucap petugas pajak.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat