Mariani, salah seorang wajib pajak dari perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor yang berlokasi di Jalan Kolonel Soetadji, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 21/7). Kedatangannya kali ini untuk mendapat edukasi terkait pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)-nya

Mariani adalah seorang wajib pajak yang memiliki usaha warung makan berlokasi di Jalan Poros Berau-Bulungan, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Mariani harus menempuh jarak 70 km menuju pusat kota Tanjung Selor demi menyelesaikan kewajiban perpajakannya, yaitu menyetor dan melaporkan pajak.

“Walaupun terlambat saya sebagai warga negara Indonesia harus tetap membayar pajak mas karena itu sudah kewajiban saya,” tutur Mariani kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tanjung Selor. Mariani menjelaskan kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat usahanya terpuruk dan sempat berberapa bulan tidak jualan.

“Sekarang ini susah (ekonomi) mas kemarin sempat beberapa kali nggak buka warung karena jalanan sepi ditambah ada pembatasan wilayah diperbatasan,” tambah Mariani. Namun demikian, Mariani tetap menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu setor dan lapor pajak.

Mariani mengungkapkan susahnya sinyal diperbatasan dan minimnya akses informasi menyebabkan dia harus datang ke KP2KP Tanjung Selor untuk membuat billing dan menyetorkan pajaknya ke bank persepsi terdekat. Setelah menyetorkan pajaknya dibantu oleh petugas TPT KP2KP Tanjung Selor, Mariani melanjutkan kewajiban pelaporan pajaknya melalui e-Filing.

Petugas KP2KP Tanjung Selor menjelaskan Mariani bahwa sekarang pembuatan billing dapat dilakukan menggunakan aplikasi mobile M-pajak, lalu pembayaran dapat dilakukan menggunakan internet banking. "Sedangkan pelaporannya online dengan mengakses situs pajak.go.id. Wajib pajak pun dapat menghubungi nomor WhatsApp KP2KP Tanjung Selor untuk meminta EFIN, pembuatan kode billing atau konsultasi lebih lanjut sehingga tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor pajak," ucap petugas KP2KP Tanjung Selor.

Dengan kondisi pandemi seperti ini, sekarang Direkorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KP2KP Tanjung Selor memberikan banyak kemudahan seperti layanan perpajakan jarak jauh atau daring kepada wajib pajak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. KP2KP Tanjung Selor berharap semakin banyak wajib pajak seperti Mariani, yang mana jarak bukan merupakan hambatan untuk tetap menunaikan kewajiban pajaknya sebagai warga negara Indonesia yang baik.