Sri Widyantui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat dan Wakil Rektor 1 dan 4 Universitas Trisakti melakukan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Pendirian Tax Center Universitas Trisakti di Aula Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Kampus A Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat (Selasa, 4/10).

Pada tahun 2011, DJP telah menandatangani kerja sama program perpajakan dengan Universitas Trisakti dalam bentuk kesepakatan bersama untuk membentuk Tax Center Universitas Trisakti. Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan perpanjangan masa berlaku kesepakatan bersama Tax Center Universitas Trisakti.

Perluasan ruang lingkup ditambahkan dalam nota kesepahaman ini, antara lain kerja sama dalam kegiatan pembinaan perpajakan dan non perpajakan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti memberi pelatihan terkait pembukuan, perizinan, legalitas, pembiayaan, penggunaan media sosial untuk pemasaran produk, serta pengelolaan forum komunikasi, kemudian mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya, antara lain melalui program Business Development Services (BDS) dan program lainnya, kegiatan penelitian bersama di bidang perpajakan, dan kajian akademis atas peraturan perpajakan.

Acara dimulai dengan sambutan dari Wakil Rektor 1 dan 4 Universitas Trisakti Prof. Ir. Asri Nugrahanti, M.S., Ph.D., IPU. Asri menyampaikan ucapan terima kasih pada Kanwil DJP Jakarta Barat dan mengharapkan agar kerja sama ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. “Universitas Trisakti mendukung kegiatan yang dilaksanakan melalui Tax Center Universitas Trisakti,” pungkas Asri.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, S.T, M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak adalah kebutuhan mutlak pembangunan, semua pihak harus bergotong-royong. Berdasarkan data dan administrasi di DJP, masih banyak wajib pajak yang pembayarannya lebih rendah dari seharusnya, tidak teratur, tidak wajar, dan bahkan masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga dibutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga dengan tujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan wajib pajak khususnya wajib pajak di wilayah Jakarta Barat.

“Keberadaan Tax Center diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat di bidang perpajakan dan khususnya bagi sivitas akademika,” pungkas Suparno.

Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan bersama perpanjangan MoU oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat dan Wakil Rektor 1 dan 4 Universitas Trisakti. Kedua belah pihak kemudian saling menyerahkan cendera mata berupa plakat dan berfoto bersama.

 

Pewarta: Muhammad Qoid Huwaidi
Kontributor Foto: Reza Nur Arwinda
Editor: Sri Widyanti, Syarifah S. R.