
Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur serta Kementerian PUPR Balikpapan dalam melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 27/07). Kegiatan ini merupakan pengarahan terkait Perizinan Berusaha terutama di bidang jasa konstruksi bagi rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan dan Asosiasi Jasa Konstruksi Balikpapan.
Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi. Tim KPP Pratama Balikpapan Timur berkesempatan memberikan materi pada sesi dua terkait PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
David Sukma, Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur sebagai salah satu pemateri menjelaskan terkait PP Nomor 9 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008. "Di dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 ini, pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi. Penyesuaian ini diperlukan untuk membantu memperbaiki sektor konstruksi akibat pandemi Covid-19 sehingga proses bisnis tetap terjaga," terang David.
Jenis tarif yang semula berjumlah lima tarif menjadi tujuh jenis tarif. Penambahan tarif baru yaitu 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dan tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
Selain penambahan tarif baru, Rahmatullah, Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur menjelaskan bahwa PP Nomor 9 Tahun 2022 ini juga menyesuaikan beberapa tarif sebagai berikut.
- Jenis pekerjaan konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perseorangan semula memiliki tarif 2% menjadi 1,75%.
- Jenis pekerjaan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis semula memiliki tarif 3% menjadi 2,65%.
- Jenis pekerjaan jasa konsultasi konstruksi, bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan semula memiliki tarif 4% menjadi 3,5%.
PP ini berlaku sejak diundangkan yaitu pada tanggal 21 Februari 2022. Untuk kontrak yang dibayarkan sebelum tanggal 21 Februari 2022 maka tarif mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2008. Sedangkan untuk kontrak yang dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2022 dan setelahnya maka tarif mengikuti PP Nomor 9 Tahun 2022.
Pewarta: Hanawan Risa |
Kontributor Foto: Baryeri Enggarnadi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 136 kali dilihat