Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kelas Pajak KP2KP Pagar Alam kepada para Bendaharawan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Vertikal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Selasa, 30/1).
Dalam sosialisasi ini, KP2KP Pagar Alam bekerja sama dengan Fungsional Peyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat M. Sulistian selaku narasumber. Dalam paparannya, Sulis mengatakan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Sulis juga menjelaskan terkait perbandingan antara aturan yang berlaku saat ini dan aturan terbaru terkait pemotongan PPh. Dalam aturan terbaru, pemotongan PPh ditetapkan menggunakan tarif efektif bulanan. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. “Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif ini,” Ungkap Sulis.
Aturan terbaru tentunya memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajaknya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang pada akhirnya dapat mewujudkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Pewarta: Lia Anggraeni |
Kontributor Foto: M. Taufik Akbar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat