
Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengisi gelar wicara perpajakan dengan tema ‘Tarif Baru PPN dan Program Pengungkapan Sukarela’ di Smart FM Makassar (Jumat, 22/4). Dalam kegiatan ini, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra memandu acara sebagai narasumber langsung dari ruang studio Smart FM Makassar, Kota Makassar.
Tiga petugas penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra yakni I Dewa Putu Satria Wibawa, Sitti Aisyah, Hasbullah Ahiri berperan sebagai narasumber acara kali ini dengan didampingi oleh penyiar radio Smart FM Makassar. Ketiganya menyampaikan materi mengenai alasan kenaikan tarif PPN serta manfaat dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
''UU HPP disusun untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkesinambungan dengan berbagai pilar, salah satunya melalui peningkatan tarif PPN yang diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, tepat sasaran, namun tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha,'' jelas Sitti.
I Dewa Putu Satria Wibawa menambahkan bahwa walaupun tarif PPN naik, namun masih banyak fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah diantaranya pembebasan dan pengecualian pengenaan PPN untuk objek atau barang dan jasa tertentu.
''Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN diberikan agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Pengaturan ini dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan sosial. Tujuan kebijakan ini yakni optimalisasi penerimaan negara dengan mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan berkepastian hukum,'' tutur Dewa.
''Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial,'' tambah Hasbullah.
Di penghujung acara yang disiarkan langsung melalui frekuensi 101.1 FM serta melalui kanal youtube Smart FM Makassar ini, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra juga meminta dukungan dari para pemirsa radio atas upaya Kanwil DJP Sulselbartra untuk meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.
- 13 kali dilihat