
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening terhadap tiga wajib pajak, dengan inisial PT AM, PT SKT, dan PR, di bank yang berada di Surakarta, (Selasa, 31/10). Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tersebut tidak kunjung melunasi utang pajaknya, meskipun sudah ditagih.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta, Muhamad Ganiyoso, didampingi Juru Sita Pajak Negara, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa serta tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. "Namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan tindakan blokir dan sita rekening bank," ujarnya.
Tindakan ini disebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020. Dalam regulasi sudah dijelaskan, tidak hanya rekening bank milik penunggak pajak yang bisa diblokir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat meminta pemblokiran subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, serta aset keuangan lain.
Untuk melaksanakan pemblokiran, DJP menyampaikan permintaan pemblokiran kepada kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi dalam hal ini Bank. Pemblokiran rekening telah dilaksanakan di salah satu Bank di Surakarta, dan pada Selasa, 31 Oktober 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak Bank sebelumnya.
Agung Nugroho menambahkan tiga wajib pajak dengan lima rekening yang disita tersebut mempunyai total saldo rekening Rp193.992.358,00 dan USD125.720,70.
Sementara Ganiyoso menambahkan bahwa dengan pelaksanaan pemblokiran rekening dan dilanjutkan dengan penyitaan saldo ini diharapkan memberikan efek deterrent terhadap para penunggak pajak yang kurang kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.
"Tentunya KPP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Ganiyoso.
Pewarta: Novia Pita Loka |
Kontributor Foto: Mukhlis Hanafi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat