Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening secara serentak atas wajib pajak dan Penanggung Pajak, Jakarta (Selasa, 4/7). Kegiatan pemblokiran tersebut dilaksanakan bersama dengan sebelas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut. Pemblokiran ini dilaksanakan di beberapa kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pemblokiran ini dilakukan kepada 139 wajib pajak dengan total utang pajak sebesar lebih dari Rp42,9 miliar. Sebelum melakukan pemblokiran, para JSPN telah terlebih dahulu menyampaikan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan persuasif kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Namun hingga beberapa tindakan tersebut, para Penanggung Pajak tidak menampakkan niatan baik untuk segera melunasi utang pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Idham Budiarso menyampaikan bahwa ada sekitar dua puluh satu Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan yang didatangi untuk dilakukan pemblokiran terhadap beberapa Penanggung Pajak. Sebelum melakukan pemblokiran, Tim Juru Sita Pajak Negara telah menyampaikan permintaan pemblokiran kepada beberapa Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan yang dituju.

Atas tindakan pemblokiran ini, Idham pun menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2023 hal Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola salah satunya oleh Lembaga Jasa Keuangan meliputi rekening, dengan tujuan agar terhadap rekening dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

 

Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Kontributor Foto: Almer Farras Nur Adi
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.