Puluhan Bendahara Dinas Pemerintah di wilayah Kabupaten Maros memadati Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros (Selasa, 30/06). Kedatangan para bendahara ini guna memenuhi ketentuan PMK 231/PMK.03/2020 yang mewajibkan semua Instansi Pemerintah menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang baru dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Meskipun antrean dipadati oleh bendahara namun, semua pelayanan tetap memperhatikan proktokol kesehatan dalam melayani wajib pajak demi keselamatan bersama. Selain mewajibkan semua menggunakan masker, pihak KPP Pratama Maros juga membatasi jumlah wajib pajak yang akan memasuki gedung kantor agar wajib pajak yang menunggu antrean di dalam gedung kantor tetap memperhatikan pembatasan jarak.
PMK 231/PMK.03/2020 yang berlaku per tanggal 1 Juli 2020 sendiri membahas tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan dari Bendahara Pemerintah menjadi Instansi Pemerintah, di mana syarat utama memiliki NPWP Instansi Pemerintah adalah memiliki DIPA, memiliki Kode Satker, dan memiliki kewajiban pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
- 14 kali dilihat