Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo kembali melakukan penyitaan terhadap aset penanggung pajak. Penyitaan kali ini dilaksanakan dengan didampingi oleh Kepala Kantor KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi beserta Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Ponorogo Agus Salim (Rabu, 24/8).

Penyitaan dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Adapun aset yang disita berupa sebidang tanah dengan luas 3600m2 di Desa Sambong, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan yang merupakan aset penunggak pajak yang berdomisili di Pacitan dan tanah kaveling seluas 76m2 yang berada di Desa Nologaten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Sebelum dilakukan penyitaan, JSPN telah melakukan berbagai tindakan penagihan aktif dan persuasif namun penanggung pajak masih belum melunasi utang pajaknya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan penguman lelang.

Dengan adanya tindakan penyitaan ini Indra Priyadi berharap dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak sekaligus menjadi sarana edukasi agar wajib pajak selalu mematuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, penyitaan aset juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Rekno Widati
Kontributor Foto: Anang Arifianto
Editor: Nine Megawati Zahra, Mutia Ulfa