Melalui Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II kembali mengudara lewat talkshow yang bertajuk PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan menggandeng Radiop CAS FM, Pematang Siantar (Rabu, 27/12).
Talkshow yang berdurasi 1 (satu) jam ini dibawakan oleh Ramot Mulia J.Simarmata selaku Kasi Bimpenyuldok dan Afri Syahputra pelaksana Bidang Humas. Siaran langsung ini kembali mengulas tentang PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Mengingatkan kembali tentang Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya. Hal ini pula mengingatkan masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan tersebut. Adanya penurunan tarif PPhTB yang semula 5% menjadi 2,5% diharapkan dapat mendorong kejujuran masayarakat dalam proses pengalihan tanah jika ada transaksi antara penjual dan pembeli dan meningkatkan penerimaan negara dari pemanfaatan tanah dan bangunan.
- 62 kali dilihat