
Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) mengadakan kegiatan edukasi tentang Prepopulated dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) secara daring kepada 22 pengusaha yang bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau se-Jawa Tengah di studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Kamis, 18/11). Acara tersebut dimulai pukul 10.00 waktu setempat dan berlangsung selama 2 jam.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang, Ratna Herawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mulai 1 November 2021 telah dilakukan penerapan (implementasi) secara nasional prepopulated dokumen CK-1 dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). “kami berharap adanya fitur yang dapat memudahkan pengisian SPT Masa PPN ini, selanjutnya dapat meningkatkan kepatuhan material wajib pajak” tutur Ratna.
Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang yang hadir sebagai nara sumber, Agung Budi, menjelaskan bahwa prepopulated dokumen CK-1 tersebut tersedia di laman https://web-efaktur.pajak.go.id menu download csv prepop kemudian jenis dokumen dipilih cukai. “pilih masa pajak dan tahun lalu diunduh. File unduhan tersebut di extract kemudian dilakukan impor data ke aplikasi e-faktur 3.0. Gampang” imbuhnya.
“Pada prinsipnya, prepopulated berarti menyediakan. Data yang disediakan adalah dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah dilakukan pelunasan atau diajukan permohonan untuk menunda pembayaran” jelas nya.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa apabila dokumen CK-1 belum tersedia secara otomatis di laman web e-faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih dapat memasukkan (input) data secara mandiri. “dalam hal PKP memilih input manual, yang harus diperhatikan adalah penulisan dokumen nya. Mulai 1 November 2021, nomor dokumen CK-1 diisi dengan CK1#nomor dokumen#kode kantor DJBC#tahun. Untuk tanggal dokumen diisi dengan tanggal dokumen CK-1” jelas Agung.
“untuk penulisan nama pembeli diisi dengan nama Dokumen CK-1, kemudian NPWP diisi dengan angka nol Sebanyak lima belas digit, DPP dan PPN masih sama pengisiannya. Yang berbeda adalah pengisian nomor dokumen nya” imbuhnya.
Terkait dengan kendala yang dialami pada waktu implementasi nasional prepopulated dokumen CK-1, Agung menyebutkan bahwa setelah dilakukan piloting tahap 3, tidak terdapat masalah yang menjadi perhatian, sehingga siap diberlakukan secara nasional. Agung mencontohkan adanya perbedaan nilai 1 rupiah antara dokumen CK-1 dengan data prepopulated terkait pembulatan. Solusi kendala tersebut, lanjut Agung, adalah disepakati pembulatan ke atas.
“ada kendala lain seperti dokumen CK-1 telah dibatalkan namun tetap muncul di prepopulated data, hal ini terjadi karena pengusaha telah memesan pita cukai tetapi tidak membayar atau mengajukan kredit dalam jangka waktu 1x24 jam. Auto batal. Data ini sudah di update, tidak muncul lagi” jelas nya.
“apabila ada PKP yang telah dilakukan pemusatan tempat PPN terutang, baik itu pengajuan maupun pemusatan secara jabatan, NPWP yang dipakai untuk penebusan pita cukai hasil tembakau adalah NPWP pusat, bukan cabang, menghindari dokumen tidak bisa di input” tambah nya.
Acara tersebut berjalan interaktif. Banyak pertanyaan yang diajukan wajib pajak, salah satu nya terkait teknis penyampaian SPT Masa PPN dengan adanya implementasi nasional prepopulated CK-1 ini. “pada dasarnya, SPT Masa PPN tetap disampaikan melalui web e-faktur, masih sama” jawab Agung.
KPP Madya Semarang secara rutin melaksanakan kegiatan edukasi dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak. “semakin paham pajak, kami harap wajib pajak akan lebih patuh” pungkas nya.
- 298 kali dilihat