Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Grogol Petamburan mengadakan kelas pajak dengan tema Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 secara daring (Jumat, 2/2).

Kelas pajak yang dimulai pukul 10.00 s.d 12.00 WIB ini diikuti oleh 35 Wajib Pajak Badan dan diadakan dalam rangka penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Mengawali materi, Fungsional Penyuluh Pajak Prista Meiga Lestari menyampaikan latar belakang penerapan TER dalam pemotongan PPh Pasal 21. Pada ketentuan sebelumnya, pemotongan PPh Pasal 21 memiliki kompleksitas yang tinggi dan bervariasi sehingga menyulitkan pemberi kerja. “Penggunaan TER memberikan kemudahan bagi pemberi kerja sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melakukan pemotongan PPh Pasal 21,” ujar Prista. Prista juga menjelaskan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, serta bukan pegawai dan dilanjutkan dengan menyimulasikan pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e-Bupot PPh Pasal 21.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi pemberi kerja dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan,” harap Prista.    

 Pajak Kuat APBN Sehat 

Pewarta: Elga Maria
Kontributor Foto: Elga Maria
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.